Rabu, 08 Maret 2017

SEJARAH EKONOMI ISLAM DARI ZAMAN NABI MUHAMMAD SAW (RASULULLAH SAW) SAMPAI ZAMAN KHULAFUR RASYIDDIN

NAMA      : AYUNI PARAMITHA
KELAS.     : 4C MANAJEMEN
KAMPUS : FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UHAMKA PASAR REBO


Perkembangan ekonomi islam pada zaman Nabi Muhammad  Saw

Adapun perkembangan pemikiran pada masa-masa tersebut adalah sebagai berikut :

1.  Kebijakan fiskal pada masa nabi Muhammad saw.
Pada zaman Rasulullah saw mekanisme kehidupan politik dinegara islam bersumber pada nilai-nilai aqidah. Lahirnya kebijakan fiskal di dalam dunia islam dipengaruhi oleh banyak faktor, salah satunya karena fiskal merupakan bagaian dari instrument ekonomi publik.

2. Unsur-unsur kebijakan fiskal pada masa pemerintahan Rasulullah saw.
Rasulullah saw malakukan upya-upaya yang dikenal dengan kebijakan fiskal dengan melakukan unsur-unsur ekonomi. Diantaranya adalah sebagai berikut :
a. Sistem ekonomi.
Sistem ekonomi yang diterapkan Rasulullah saw berakar dari prinsip-prinsip qur’ani. Prinsip-prinsip tentang kebijakan ekonomi islam yang dijelaskan Al-qur’an sebagai berikut :
1. Kekuasaan tertinggi adalah milik Allah swt.
2. Manusia hanyalah khalifah Allah swt.
3. Semua yang dimiliki manusia adalah atas rahmat Allah swt.
4. Kekayaan harus diputar dan tidak boleh ditimbun.
5. Eksploitasi ekonomi dalam segala bentuknya.
6. Menetapkan system warisan
7. Menghilangkan jurang pemisah antara golongan miskin dan kaya.

b. Keuangan dan pajak
Setiap muslim yang memiliki fisik yang kuat dan mampu berperang bisa menjadi tentara. Mereka tidak memperoleh gaji tetap tapi diperbolehkan mendapat harta dari hasil rampasan perang, seperti senjata, kuda, unta, dan barang-barang bergerak lainya.

3. Sumber-sumber pendapatan Negara.
a. Berdasarkan jenisnya :
- Pendapatan primer.
1. Ghanimah : pendapatan dari hasil perang.
2. Fay’i : harta peninggalan suku bani nadhir.
3. Kharaj : pajak atas tanah yang dipungut kepada non-muslim.
4. Waqaf
5. Ushr : zakat dari hasil pertanian.
6. Jizyah : pajak yang dipungut oleh pemerintah islam dari orang-orang yang non-islam

- Pendapatan sekunder.
1. Uang tebusan.
2. Pinjaman.
3. Amwal fadhla.
4. Nawaib.
5. Shodaqoh lain.
6. Hadiah.


4. Pengeluaran Negara di masa Rasulullah saw.
A. Primer :
-pembiayaan pertahanan.
-pembiayaan gaji.
-Pembayaran upah untuk sukarelawan.
-Pembayaran utang Negara.

B. Sekunder.
-Bantuan untuk orang belajar agama di madinah.
-Hiburan
-Pembayaran utang untuk orang yang sudah meninggal
-Pembayaran tunjangan.

5. Baitul maal
Pada masa pemerintahan Rasulullah saw, baitul maal terletak di masjid nabawi yang ketika itu digunakan sebagai kantor pusat Negara yang sekaligus sebagai tempat tinggal Rasulullah saw. Segala kebijakan Rasulullah saw dalam memimpin pemerintahan selalu berpegangan pada wahyu Allah swt. Namun Rasulullah saw tidak segan-segan betanya menganai masalah-masalah tertentu pada para sahabat-sahabatnya. Allah swt memerintahkan kapada Rasulnya untuk bertukar pikiran dengan orang-orang beriman dalam urusan mereka kalau semua diptuskan oleh Allah swt, maka tidak ada gunanya beliau berfikir.

Sejarah Ekonomi Islam Menurut Khulafaur Rasyiddin

Dalam pemerintahannya mereka berjuang terus untuk agama islam. Mereka tidak pernah memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadinya atau untuk mengeruk harta. Mereka adalah pemimpin-pemimpin yang baik dalam melaksanakan kekuasaan. Mereka mau menerima dan mengemban ke khalifahan, bukan karena untuk mengharapkan sesuatu yang akan menguntungkan pribadinya, tetapi semata-mata karena pengabdiannya terhadap islam dan mencari ridha Alah SWT semata. Setiap langkah yang dilakukan oleh Khulafaur Rasyidin tidak pernah bertentangan dengan kemauan kaum muslimin selalu berjalan pada jalur yang benar.

menguntungkan pribadinya, tetapi semata-mata karena pengabdiannya terhadap islam dan mencari keridhaan Alah SWT semata. Setiap langkah yang dilakukan oleh Khulafaur Rasyidin tidak pernah bertentangan dengan kemauan kaum muslimin selalu berjalan pada jalur yang benar.

Sistem Ekonomi dan Kebijakan Fiskal Pada Masa Khulafaur Rasyidin

1. Pada  Masa Abu Bakar ash-Shidiq
Setelah Rasulullah SAW wafat, Abu Bakar ash-Shidiq yang bernama lengkap Abdullah bin Abu Quhafah at-Tamimi terpilih sebagai khalifah islam yang pertama. Abu Bakar terpilih sebagai khalifah dengan kondisi miskin, sebagai pedagang dengan hasil yang kurang mencukupi kebutuhan keluarga. Ia merupakan pemimpin agama sekaligus kepala Negara kaum muslimin. Pada masa Abu Bakar inilah dimulai pengajian terhadap Khalifah, hal ini dilakukan agar khalifah berkonsentrasi dalam mengurus negara, sehingga kebutuhan keluarga Khalifah diurus oleh kekayaan dari baitulmal. Menurut beberapa keterangan beliau diperbolehkan mengambil2,5 atau 2,75 dirham setiap harinya dengan tambahan makanan dan pakaian. Setelah berjalannya waktu ternyata tunjangan tersebut kurang mencukupi, sehingga ditetapkan 2000 atau 2500 dirham, bahkan ada yang mencatat sampai dengan 6000 dirhan pertahun.
Pada masa pemerintahannya yang hanya berlangsung dua tahun, Abu Bakar ash-Shidiq banyak menghadapi persoalan dalam negeri yang berasal dari kelompok murtad, nabi palsu dan pembangkang zakat berdasarkan hasil musyawarah dengan para sahabat yang lain, ia memutuskan untuk memerangi kelompok tersebut, apa yang disebut perang Riddhah. Setelah berhasil menyelesaikan urusan dalam negeri, Abu Bakar ash-Shidiq mulai melakukan ekspansi kewilayah utara untuk menghadapi pasukan romawi dan Persia yang selalu mengancam kedudukan umat islam. Namun, ia meninggal dunia sebelum usaha dilakukan.
Dalam usahanya meningkatkan kesejahteraan ummat islam, Abu Bakar ash-Shidiq melaksanakan berbagai kebijakan ekonomi seperti yang telah dipraktikkan Rasulullah SAW. Langkah-langkah yang dilakukan diantaranya :
a.Perhatian terhadap keakuratan perhitungan zakat.
b. Pengembangan pembangunan Baitulmal
c. Menerapkan konsepbalance budget pada Baitulmal.
d. Melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang tidak mau membayar zakat.

2.Pada Masa Umar bin Khatab
kebijakan perekonomian yang ditempuh telah memiliki dampak dan pengaruh cukup signifikan terhadap kemajuan perekonomian umat. Kebijakan yang dilakukan Umar pada pemerintahannya adalah :
a. Reorganisasi baitulmal.
b. Diberlakukannya sistem cadang darurat.
c. Pemerintah yang bertanggung jawab.
d. Diverifikasi terhadap objek zakat.
e.  Pengembangan ushr(pajak) pertanian.
f. Undang-undang perubahan pemilikan tanah.

Pengelompokan pendapatan negara pada masa Umar terbagi dalam 4 bagian :
(1)  Zakat dan ushr.
(2) Khumz dan shadaqah.
(3) Kharaj, fay, jizyah, ushr.
(4) Pendapatan dari semua sumber.

3.      Pada Masa Ustman bin Affan
Ketika masa pemerintahan Khalifah Utsman bin Affan kebijakan Umar bin Khattab tidak lagi dilaksanakan. Faktor-faktor produksi yang selama ini dikuasai oleh negara menjadi milik individu. Sehingga hal ini melahirkan banyak tuan-tuan tanah, dan hal inipun mengubah sistem sumber pendapatan negara selama 6 bulan terakhir dari pemerintahan Utsman situasi politik negara sangat kacau.

4.      Pada Masa Ali bin Abi Thalib
Masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib yang hanya berlangsung selama 5 tahun selalu diwarnai dengan ketidakstabilan kehidupan politik. Kebijakan ekonomi Ali bin Abi Thalib diantaranya yaitu :
a. Mengedepankan prinsip pemerataan kekayaan negara.
b. Menetapkan pajak terhadap para pemilik kebun.
c. Pembayaran gaji pegawai dengan sistem mingguan.
d. Melakukan control pasar.
e. Aturan konpensasi bagi para pekerja.